KEBIJAKAN PEMERINTAH
1.
1. Kurikulum
sekolah selain
yang berlaku secara nasional terdapat
pula kurikulum
yang disesuaikan dengan tuntutan dan kondisi
daerah yang disebut dengan…
A.
Kurikulum daerah
B.
Kurikulum terpadu
C.
Unsure daerah
D.
Muatan local JAWAB: D
2.
Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) dibentuk dan anggotanya diangkat oleh Presiden sebagai perwujudan…
A.
Lembaga pembantu Presiden dalam pembangunan bidang pendidikan
B.
Pengawasan pemerintah dalam pengendalian mutu pendidikan
C.
Lembaga non pemerintah yang bergerak dalam bidang pendidikan
D.
Institusi non departmental dalam perumusan kebijakan pendidikan JAWAB: A
3.
Penyelenggaraan EBTANAS pada tingkat
SD, SLTP, dan SLTA memberi
kontribusi positif kepada pembangunan sector pendidikan terutama dalam…
A.
Upaya pengendalian mutu pendidikan
B.
Meningkatkan angka partisipasi pendidikan
C.
Mengurangi biaya operasional pendidikan
D.
Memeratakan tanaga
dan sarana kependidikan JAWAB: A
4.
Berikut ini bentuk-bentuk perguruan tinggi menurut Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kecuali
A.
Akademi
B.
Politeknik
C.
Sekolah tinggi
D.
Diploma 1 JAWAB: D
5.
Berikut ini nilai-nilai positif dari uoaya Pemerintah untuk memberi otonomi
yang lebih luas kepada perguruan tinggi negeri terutama
untuk…
A.
Melepaskan beban pemerintah dalam pendanaan operasional
B.
Memacu pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat
C.
Memacu perkembangan perguruan tinggi yang bersangkutan
D.
Meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan pendidikan JAWAB: C
6.
Pelaksanaan program pendidikan Paket A dan Paket B terutama dimaksudkan dalam rangka…
A.
Mendukung program wajib belajar 9 tahun
B.
Meningkatkan kecerdasan masyarakat
C.
Memberikan bekal keterampilan
D.
Memberantas buta pengetahuan dasar JAWAB: D
7.
Program Kapal Pemuda
ASEAN dan Jepang
bermanfaat dalam hal-hal
berikut, kecuali…
A.
Meningkatkan rasa persaudaraan
B.
Menumbuhkan saling pengertian
C.
Pertukaran nilai-nilai budaya positif
D.
Penghapusan batas-batas budaya JAWAB: D
8.
Kedudukan budaya daerah dalam rangka pembinaan kebudayaan nasional adalah sebagai…
A.
Pelengkap
B.
Pendamping
C.
Penunjang
D.
Unsur JAWAB: D
9.
Menteri-menteri lingkungan hidup dari Negara-negara anggota ASEAN dewasa ini menggalang kerjasama dan memberi perhatian serius
dalam mengatasi masalah
bersama, yakni…
A.
Polusi tanah karena limbah plastic
B.
Laranagan pemanfaatan kayu tropis
C.
Kesadaran rakyat tentang lingkungan
D.
Masalah asap dan kebakaran hutan JAWAB: C
10.
Pemindahan penduduk dari satu pulau ke pulau
yang lain, yang dikenal
dengan program transmigrasi, akan lebih efektif
apabila dilakukan
dengan…
A.
Peningkatan sarana social
B.
Penyediaan lapangan kerja
C.
Perumahan yang memadai
D.
Pemerataan lapangan kerja JAWAB: D
11.
Dana Jaringan Pengaman
Sosial (JPS) yang disalurkan oleh Pemerintah bertujuan
untuk…
A.
Menunjang kelancaran pembangunan
B.
Mengembangkan desa yang tertinggal
C.
Memberantas masalah kemiskinan
D.
Mengatasai dampak krisis ekonomiu JAWAB: D
12.
Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam menyongsong pasaran bebas Asia Pasifik tahun 2020, harus dijawab terutama dengan…
A.
Meningkatkan sumber daya manusia
B.
Mengusahakan modal yang memadai
C.
Mengolah kekayaan alam yang melimpah
D.
Mendapat bantuan teknologi tinggi JAWAB: A
13.
Deregulasi automotif
automotif yang dilakukan oleh Pemerintah pertengahan tahun
1999, diharapkan memberi dampak
positif dalam rangka…
A.
Menghidupkan pasar mobil yang lesu
B.
Meningkatkan jumlah ekspor mobil
C.
Membatasi penggunaan mobil impor
D.
Memacu pertumbuhan industri mobil JAWAB: D
14.
Pemerintah telah
menerbitkan dan menjual obligasi senilai Rp. 157,6 triliun, tujuan utamanya adalah…
A.
Mendorong perkembangan usaha swasta
B.
Melunasi hutang perusahaan swasta nasional
C.
Menutupi kekurangan anggaran pembangunan
D.
Memacu pertumbuhan ekonomi nasional JAWAB: D
15.
Berikut ini pengaruh positif dari kebijakan kebebasan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah, kecuali…
A.
Unsur budaya asing berkembang pesat
B.
Perkembangan ilmu pengetahuan
C.
Kebeanian mengekspresikan opini
D.
Control masyarakat terhadap pemerintah JAWAB: A
16.
Fraksi-fraksi yang
ada
di Majelis
Permusyawaratan Rakyat merupakan pengelompokkan anggota yang mencerminkan…
A.
Kebijakan pemerintah dalam mengatur lembaga tertinggi Negara
B.
Perimbangan kekuasaan pemerintahan yang disepakati bersama
C.
Pembagian kekuasaan legislative pada tingkat
lembaga tertinggi
Negara
D.
Konfigurasi politik dan pengelompokkan fungsional dalam masyarakat JAWAB: D
17.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah dicabut dengan Ketetapan
MPR No. VIII/MPR/1998, karena…
A.
Dinilai tidak sesuai dnegan tuntutan Pasal 37 UUD 1945
B.
Memberi kekuasaan yang terlalu luas kepada pemerintah
C.
Menghambat perubahan yang mendasar terhadap UUD 1945
D.
Membuka kemungkinan terhadap perubahan UUD 1945 JAWAB: A
18.
Hal yang amat penting diperhatikan dalam pelaksanaan otonomi
daerah adalah…
A.
Optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah
B.
Pelestarian nilai-nilai tradisional di daerah
C.
Perencanaan terpadu pembangunan daerah
D.
Kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa JAWAB: D
19.
Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1999 menentukan bahwa anggota DPR periode 1997/2000 diberikan pesangon, dengan pertimbangan terutama…
A.
Kinerja Dewan yang tinggi dan masa bakti kurang dari 5 tahun
B.
Memacu kerja anggota Dewan
supaya lebih berprestasi
C.
Meningkatkan kehormatan dan kesejahteraaan anggota Dewan
D.
Jasa-jasa anggota
Dewan dalam mendukung reformasi JAWAB: D
20.
Tim terpadu
yang dibentuk
pemerintah untuk mengkaji pemisahan lembaga eksekuti dan yudikatif guna mewujudkan lembaga
peradilan yang bebas, sebagi
cirri utyama dari…
A.
Negara hukum
B.
Pemerintah demokrasi
C.
Kedaulatan rakyat
D.
Pemerintah republic JAWAB: B
21.
Kebijakan pemerintah untuk memisahkan kekuasaan
eksekutif dan yudikatif bertujuan…
A.
Mewujudkan lembaga pengadilan yang mandiri
B.
Memudahkan pengawasan terhadap lembaga peradilan
C.
Meingkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan
D.
Memperlancar penyelenggaraan administrasi kehakiman JAWAB: A
22.
Menurut peraturan perundang0undangan yang berlaku, pemberatasan korupsi, kolusi,
dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap
siapa saja, dengan memperhatikan praduga tak bersalah, yahki seseorang dianggap tidak bersalah sebelum…
A.
Menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang dituduhkan
B.
Menjadi tersangka bahwa dia melakukan
kesalahan
C.
Diperoleh bukti-bukti yang kuat tentang
kesalahannya
D.
Berlaku keputusan
hakim yang menyatakan bersalah JAWAB: D
23.
Pertahanan dan keamanan bangsa
dan Negara, menurut UUD 1945 menjadi
tanggung jawab…
A.
Pemerintah
B.
TNI
C.
Warga Negara
D.
Rakyat JAWAB: C
24.
Pemisahan Polri dan TNI memiliki
tujuan, terutama
A.
Meningkatkan kesejahteraan Polri
B.
Meningkatkan profesionalisme Polri
C.
Mereformasi struktur
oirganisasi Polri
D.
Mereformasi struktur
organisasi TNI JAWAB: B
25.
Peningkatan jumlah personel Kamra
didasarkan pada pertimbangan, terutama…
A.
Kemampuan profeesional Polri
B.
Keterbatasan anggota Polri
C.
Kerawanan social yang meningkat
D.
Mewaspadai ancaman keamanan JAWAB: D
JAWAB:
BEBERAPA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM LINGKUP DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-undang
▪ Undang-undang Nomor 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
▪ Undang-undang Nomor 2
th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
▪ Undang-undang Nomor 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah
▪ Undang-undang Nomor 43 th 1999 tentang perubahan atas UU no 8 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah
▪ PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan
▪ PP 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
PP
60 : word 97
(147 kb) penjelasan (349 kb) PP 61 :
word 97 (69 kb)
penjelasan (34 kb) - PP 60 dan 61 zip file (45 kb)
self extracting file (61 kb) berikut penjelasan
pasal demi pasal
▪ PP Nomor 57 th
1998 tentang Perubahan Atas PP 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi
▪ PP Nomor 55 th
1998 tentang Perubahan Atas PP 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar
▪ PP Nomor 56 th
1998 tentang Perubahan Atas PP 28 th 1990 tentang Pendidikan Menengah
▪ PP Nomor 32 th
1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Keppres & Inpres
▪ Keppres Nomor 93 th 1999
tentang perubahan IKIP menjadi Universitas
▪ Keppres Nomor199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen
▪ Keppres Nomor 68 th 1998
tentang Pembinaan
Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja
▪ Inpres No, 6 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika
Kepmen
▪ Kepmendiknas NOMOR 045/U/2002 tentang KURIKULUM INTI
PENDIDIKAN TINGGI
▪ Kepmendiknas Nomor 004/U/2002 tentang Akreditasi Program
Studi pada Perguruan
Tinggi
▪ Kepmendiknas Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian
dan
Pembinaan Program Diploma, Sarjana
dan Pasca Sarjana di Perguruan
Tinggi
▪ Kepmendiknas Nomor 178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
▪ Kepmendiknas Nomor 107/U/2001 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
▪ Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan
Tinggi
▪ Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
▪ Kepmendiknas Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
▪ Kepmendiknas Nomor 042/U/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan
Tinggi Sebagai Badan Hukum
▪ Keputusan Menko Wasbang PAN tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa
▪ Kepmendikbud Nomor 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan
lulusan perguruan tinggi
▪ Kepmendikbud Nomor 222/U/1998 Tentang Pedoman Pendirian
Perguruan Tinggi
▪ Kepmendikbud Nomor 188/U/1998 mengenai
akreditasi program studi
PT untuk program
sarjana
▪ Kepmendikbud Nomor 187/U/1998 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
▪ Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan
▪ SKB
Mendikbud dan Ka. BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
dosen dan angka kreditnya
▪ Kepmendikbud Nomor 316/U/1998 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perg. tinggi dan pimpinan fakultas
▪ Kepmendikbud Nomor 223/U/1998 tentang Kerjasama antar Perguruan
Tinggi
▪ Perubahan Keputusan Mendikbud tentang syarat dan
prosedur WNA untuk menjadi mahasiswa PT di Indonesia
▪ Surat Menkeu tentang : Kriteria Mengenai
Pengelolaan Dana Non Budgetair
SK Dirjen
▪ SK Dirjen Dikti
tentang perubahan dan peraturan tambahan
SK Dirjen
Dikti No : 08/DIKTI/Kep/2002
▪ SK Dirjen Dikti
tentang penyelenggaraan program
reguler dan non reguler di perguruan tinggi negeri
▪ SK Dirjen Dikti
tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau
Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
▪ SK Dirjen Dikti tentang Penetapan penerima dana hibah program
Domestic Colaborative Research Grant
▪ SK Dirjen Dikti
tentang petunjuk tatacara pengangkatan
Pembantu
Rektor, Dekan, ....... dst
▪ SK Dirjen Dikti
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Program Studi yang tidak
Terakreditasi
▪ SK Dirjen Dikti
mengenai Tindak Lanjut Kepmendikbud Nomor 188/U/1988 tentang Akreditasi
Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana
Edaran & Surat Dirjen
▪ Surat Dirjen Dikti tentang penundaan pembukaan
program studi
Kedokteran Umum
▪
Surat Dirjen Dikti tentang nota kesepahaman antara KPU dan Depdiknas; Nota kesepahaman antara KPU dan Depdiknas
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta: SIU International University tidak sah
(illegal) dan tidak dibenarkan menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
▪ Surat Dirjen Dikti : Klarifikasi terhadap pemberitaan di GATRA
edisi 20 Desember 2003 kepada Rektor Universitas Mercu Buana dan Rektor Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
▪ Surat Dirjen Dikti tentang citra perguruan tinggi negeri
dan
BHMN yang terganggu akibat adanya pemberitaan media cetak yang mengarah
kepada komersialisasi PTN dan BHMN
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 017/U/2003 tanggal 7 Februari 2003 tentang Ujian Akhir Nasional
Tahun ajaran 2002/2003 dan ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru.
▪ Surat Dirjen Dikti tentang penawaran pendidikan tinggi melalui
iklan
▪
Surat Dirjen Dikti tentang Keteladanan Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) sehubungan dengan perselisihan dan pertikaian antara pihak
pimpinan PTS dengan pihak Yayasan secara berkepanjangan sehingga menurunkan kredibilitas PTS tersebut
▪ Surat Dirjen Dikti tentang penerimaan mahasiswa
baru
▪ Surat Dirjen Dikti tentang kerjasama Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Pas photo
berjilbab/berkerudung
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Penghentian seluruh kegiatan dengan
Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Tata krama dan kepatutan dalam hal penerimaan
mahasiswa baru
▪ Surat Dirjen Dikti tentang kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon
mahasiswa pascasarjana yang mendapat beasiswa pemerintah Indonesia
▪ Surat Dirjen Dikti mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTN
▪ Surat Dirjen Dikti tentang kelas jauh oleh UGM, Unpad dan ITB
▪ Surat Dirjen Dikti tentang lembaga penjual gelar.
▪ Surat Dirjen Dikti kepada pimpinan PTN mengenai
daya tampung PTN
▪ Surat Dirjen Dikti tentang pernyataan Rektor ITB di Kompas dan Media Indonesia
▪ Surat Dirjen Dikti tentang pemberitaan di media massa tentang pembukaan
program studi
di Universitas Jenderal Soedirman yang belum mempunyai ijin
▪ Surat Dirjen Dikti tentang ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN
▪ Surat Dirjen Dikti Persyaratan menulis artikel di Jurnal Ilmiah
Terakreditasi untuk kenaikan jabatan dosen
▪ Surat Dirjen Dikti tentang rancangan dokumen "Landasan Implementasi Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara"
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Kesepakatan para pimpinan PTN untuk tetap menggunakan pola UMPTN
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Evaluasi Status program
studi yang telah
habis masa berlakunya
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Akuntabilitas Perguruan Tinggi Negeri
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Perpindahan Pegawai
Negeri Sipil non dosen
menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar
Perguruan Tinggi
▪ Surat Dirjen Dikti tentang Rekomendasi Pendirian Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan masyarakat.
▪ Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan
Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran
▪ Surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Sept 2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh format word97;
▪ Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru format word97
▪ Surat Dirjen Dikti tentang penerimaan mahasiswa
baru sebelum pelaksanaan
Ebtanas SMU/SMK
▪ Surat Dirjen Dikti mengenai pencegahan plagiat
Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka
perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan
tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran
surat ini).
▪ Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar
▪ Loncat jabatan fungsional Dosen ke Guru Besar Madya
▪ Surat Sesjen Depdiknas tentang Program Analisis Jabatan Tahun 2002
▪ Pengumuman Mahasiswa Asing yang akan Belajar di Indonesia
dan Pengurusan Visa
▪ Beasiswa di
Perguruan Tinggi
▪ Pemanfaatan lahan tidur
▪ Bantuan beasiswa mahasiswa PTN dan PTS
▪ Persyaratan Penilaian Ijazah Luar Negeri
▪ Pedoman Pengajuan Usulan Akreditasi
Jurnal Ilmiah
▪ Pedoman umum pemberian
beasiswa dan kredit bantuan
bagi mahasiswa tidak mampu
▪ Jurnal ilmiah yang telah
terakreditasi
▪ Dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang harus dicetak Perum Peruri
▪ Somasi Bupati Kebumen pernyataan tidak puas terhadap penyelenggaraan pendidikan "kelas jauh"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar