CPNSD6



KEBIJAKAN  PEMERINTAH


1.             1. Kurikulum  sekolah  selain  yang  berlaku  secara  nasional  terdapat  pula  kurikulum  yang disesuaikan dengan tuntutan dan kondisi daerah yang disebut dengan…
A.            Kurikulum daerah
B.            Kurikulum terpadu
C.           Unsure daerah
D.           Muatan local JAWAB: D

2.             Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN) dibentuk dan anggotanya diangkat oleh Presiden sebagai perwujudan…
A.            Lembaga pembantu Presiden dalam pembangunan bidang pendidikan
B.            Pengawasan pemerintah dalam pengendalian mutu pendidikan
C.           Lembaga non pemerintah yang bergerak dalam bidang pendidikan
D.           Institusi non departmental dalam perumusan kebijakan pendidikan JAWAB: A

3.             Penyelenggaraan EBTANAS pada tingkat SD, SLTP, dan SLTA memberi kontribusi positif kepada pembangunan sector pendidikan terutama dalam…
A.            Upaya pengendalian mutu pendidikan
B.            Meningkatkan angka partisipasi pendidikan
C.           Mengurangi biaya operasional pendidikan
D.           Memeratakan tanaga dan sarana kependidikan JAWAB: A

4.             Berikut ini bentuk-bentuk perguruan tinggi menurut Undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kecuali
A.            Akademi
B.            Politeknik
C.           Sekolah tinggi
D.           Diploma 1 JAWAB: D

5.             Berikut ini nilai-nilai positif dari uoaya Pemerintah untuk memberi otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi negeri terutama untuk…
A.            Melepaskan beban pemerintah dalam pendanaan operasional
B.            Memacu pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat
C.           Memacu perkembangan perguruan tinggi yang bersangkutan
D.           Meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaraan pendidikan JAWAB: C

6.             Pelaksanaan program pendidikan Paket A dan Paket B terutama dimaksudkan dalam rangka…
A.            Mendukung program wajib belajar 9 tahun
B.            Meningkatkan kecerdasan masyarakat
C.           Memberikan bekal keterampilan
D.           Memberantas buta pengetahuan dasar JAWAB: D




7.             Program Kapal Pemuda ASEAN dan Jepang bermanfaat dalam hal-hal berikut, kecuali…

A.            Meningkatkan rasa persaudaraan
B.            Menumbuhkan saling pengertian
C.           Pertukaran nilai-nilai budaya positif
D.           Penghapusan batas-batas budaya JAWAB: D

8.             Kedudukan budaya daerah dalam rangka pembinaan kebudayaan nasional adalah sebagai…
A.            Pelengkap
B.            Pendamping
C.           Penunjang
D.           Unsur JAWAB: D

9.             Menteri-menteri lingkungan hidup dari Negara-negara anggota ASEAN dewasa ini menggalang kerjasama dan memberi perhatian serius dalam mengatasi masalah bersama, yakni…
A.            Polusi tanah karena limbah plastic
B.            Laranagan pemanfaatan kayu tropis
C.           Kesadaran rakyat tentang lingkungan
D.           Masalah asap dan kebakaran hutan JAWAB: C

10.          Pemindahan penduduk  dari satu pulau ke pulau  yang lain, yang dikenal dengan program transmigrasi, akan lebih efektif apabila dilakukan dengan…
A.            Peningkatan sarana social
B.            Penyediaan lapangan kerja
C.           Perumahan yang memadai
D.           Pemerataan lapangan kerja JAWAB: D

11.          Dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang disalurkan oleh Pemerintah bertujuan untuk…
A.            Menunjang kelancaran pembangunan
B.            Mengembangkan desa yang tertinggal
C.           Memberantas masalah kemiskinan
D.           Mengatasai dampak krisis ekonomiu JAWAB: D

12.          Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam menyongsong pasaran bebas Asia Pasifik tahun 2020, harus dijawab terutama dengan…
A.            Meningkatkan sumber daya manusia
B.            Mengusahakan modal yang memadai
C.           Mengolah kekayaan alam yang melimpah
D.           Mendapat bantuan teknologi tinggi JAWAB: A

13.          Deregulasi  automotif  automotif  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  pertengahan  tahun  1999, diharapkan memberi dampak positif dalam rangka…
A.            Menghidupkan pasar mobil yang lesu
B.            Meningkatkan jumlah ekspor mobil
C.           Membatasi penggunaan mobil impor
D.           Memacu pertumbuhan industri mobil JAWAB: D



14.          Pemerintah telah menerbitkan dan menjual obligasi senilai Rp. 157,6 triliun, tujuan utamanya adalah…

A.            Mendorong perkembangan usaha swasta

B.            Melunasi hutang perusahaan swasta nasional
C.           Menutupi kekurangan anggaran pembangunan
D.           Memacu pertumbuhan ekonomi nasional JAWAB: D

15.          Berikut ini pengaruh positif dari kebijakan kebebasan pers yang dikeluarkan oleh pemerintah, kecuali…
A.            Unsur budaya asing berkembang pesat
B.            Perkembangan ilmu pengetahuan
C.           Kebeanian mengekspresikan opini
D.           Control masyarakat terhadap pemerintah JAWAB: A

16.          Fraksi-fraksi  yang  ada  di  Majelis  Permusyawaratan  Rakyat  merupakan  pengelompokkan anggota yang mencerminkan…
A.            Kebijakan pemerintah dalam mengatur lembaga tertinggi Negara
B.            Perimbangan kekuasaan pemerintahan yang disepakati bersama
C.           Pembagian kekuasaan legislative pada tingkat lembaga tertinggi Negara
D.           Konfigurasi politik dan pengelompokkan fungsional dalam masyarakat JAWAB: D

17.          Ketetapan MPR No. IV/MPR/1982 tentang Referendum telah dicabut dengan Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998, karena…
A.            Dinilai tidak sesuai dnegan tuntutan Pasal 37 UUD 1945
B.            Memberi kekuasaan yang terlalu luas kepada pemerintah
C.           Menghambat perubahan yang mendasar terhadap UUD 1945
D.           Membuka kemungkinan terhadap perubahan UUD 1945 JAWAB: A

18.          Hal yang amat penting diperhatikan dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah…
A.            Optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah
B.            Pelestarian nilai-nilai tradisional di daerah
C.           Perencanaan terpadu pembangunan daerah
D.           Kukuhnya persatuan dan kesatuan bangsa JAWAB: D

19.          Keputusan Presiden No. 47 Tahun 1999 menentukan bahwa anggota DPR periode 1997/2000 diberikan pesangon, dengan pertimbangan terutama…
A.            Kinerja Dewan yang tinggi dan masa bakti kurang dari 5 tahun
B.            Memacu kerja anggota Dewan supaya lebih berprestasi
C.           Meningkatkan kehormatan dan kesejahteraaan anggota Dewan
D.           Jasa-jasa anggota Dewan dalam mendukung reformasi JAWAB: D

20.          Tim  terpadu  yang  dibentuk  pemerintah  untuk  mengkaji  pemisahan  lembaga  eksekuti  dan yudikatif guna mewujudkan lembaga peradilan yang bebas, sebagi cirri utyama dari…
A.            Negara hukum
B.            Pemerintah demokrasi
C.           Kedaulatan rakyat
D.           Pemerintah republic JAWAB: B



21.          Kebijakan pemerintah untuk memisahkan kekuasaan eksekutif dan yudikatif bertujuan…
A.            Mewujudkan lembaga pengadilan yang mandiri
B.            Memudahkan pengawasan terhadap lembaga peradilan
C.           Meingkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan
D.           Memperlancar penyelenggaraan administrasi kehakiman JAWAB: A

22.          Menurut peraturan perundang0undangan yang berlaku, pemberatasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa saja, dengan memperhatikan praduga tak bersalah, yahki seseorang dianggap tidak bersalah sebelum…
A.            Menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang dituduhkan
B.            Menjadi tersangka bahwa dia melakukan kesalahan
C.           Diperoleh bukti-bukti yang kuat tentang kesalahannya
D.           Berlaku keputusan hakim yang menyatakan bersalah JAWAB: D

23.          Pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara, menurut UUD 1945 menjadi tanggung jawab…
A.            Pemerintah
B.            TNI
C.           Warga Negara
D.           Rakyat JAWAB: C

24.          Pemisahan Polri dan TNI memiliki tujuan, terutama
A.            Meningkatkan kesejahteraan Polri
B.            Meningkatkan profesionalisme Polri
C.           Mereformasi struktur oirganisasi Polri
D.           Mereformasi struktur organisasi TNI JAWAB: B

25.          Peningkatan jumlah personel Kamra didasarkan pada pertimbangan, terutama…
A.            Kemampuan profeesional Polri
B.            Keterbatasan anggota Polri
C.           Kerawanan social yang meningkat
D.           Mewaspadai ancaman keamanan JAWAB: D
JAWAB:



BEBERAPA KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM LINGKUP DINAS PENDIDIKAN NASIONAL



Undang-undang
      Undang-undang Nomor 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
      Undang-undang Nomor 2 th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
      Undang-undang Nomor 22 th 1999 tentang Pemerintahan Daerah
      Undang-undang Nomor 43 th 1999 tentang perubahan atas UU no 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah
      PP 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan
      PP 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
PP 60 : word 97 (147 kb) penjelasan (349 kb) PP 61 : word 97 (69 kb) penjelasan (34 kb) - PP 60 dan 61 zip file (45 kb) self extracting file (61 kb) berikut penjelasan pasal demi pasal
      PP Nomor 57 th 1998 tentang Perubahan Atas PP 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi
      PP Nomor 55 th 1998 tentang Perubahan Atas PP 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar
      PP Nomor 56 th 1998 tentang Perubahan Atas PP 28 th 1990 tentang Pendidikan Menengah
      PP Nomor 32 th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Keppres & Inpres
      Keppres Nomor 93 th 1999 tentang perubahan IKIP menjadi Universitas
      Keppres Nomor199 Tahun 1998 tentang Tunjangan Dosen
      Keppres Nomor 68 th 1998 tentang Pembinaan Kursus dan Lembaga Pelatihan Kerja
      Inpres No, 6 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika
Kepmen
      Kepmendiknas NOMOR 045/U/2002 tentang  KURIKULUM INTI PENDIDIKAN TINGGI
      Kepmendiknas Nomor 004/U/2002 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi
      Kepmendiknas Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan - Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
      Kepmendiknas Nomor 178/U/2001 tentang GELAR DAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
      Kepmendiknas Nomor 107/U/2001 tentang  PENYELENGGARAAN PROGRAM PENDIDIKAN TINGGI JARAK JAUH
      Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
      Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
      Kepmendiknas Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
      Kepmendiknas Nomor 042/U/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
      Keputusan Menko Wasbang PAN tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa
      Kepmendikbud Nomor 036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi
      Kepmendikbud Nomor 222/U/1998 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
      Kepmendikbud Nomor 188/U/1998 mengenai akreditasi program studi PT untuk program sarjana
      Kepmendikbud Nomor 187/U/1998 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
      Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan
      SKB Mendikbud dan Ka. BAKN tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
      Kepmendikbud Nomor 316/U/1998 tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan perg. tinggi dan pimpinan fakultas
      Kepmendikbud Nomor 223/U/1998 tentang Kerjasama antar Perguruan Tinggi
      Perubahan Keputusan Mendikbud tentang syarat dan prosedur WNA untuk menjadi mahasiswa PT di  Indonesia
      Surat Menkeu tentang : Kriteria Mengenai Pengelolaan Dana Non Budgetair

SK Dirjen
      SK Dirjen Dikti tentang perubahan dan peraturan tambahan SK Dirjen Dikti No : 08/DIKTI/Kep/2002
      SK Dirjen Dikti tentang penyelenggaraan program reguler dan non reguler di perguruan tinggi negeri
      SK Dirjen Dikti tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
      SK Dirjen Dikti tentang Penetapan penerima dana hibah program Domestic Colaborative Research Grant
      SK Dirjen Dikti tentang petunjuk tatacara pengangkatan Pembantu Rektor, Dekan, ....... dst



      SK Dirjen Dikti tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Program Studi yang  tidak Terakreditasi
      SK Dirjen Dikti mengenai Tindak Lanjut Kepmendikbud Nomor 188/U/1988 tentang Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi untuk Program Sarjana
Edaran & Surat Dirjen
      Surat Dirjen Dikti tentang penundaan pembukaan program studi Kedokteran Umum
      Surat Dirjen Dikti tentang nota kesepahaman antara KPU dan Depdiknas; Nota kesepahaman antara KPU dan Depdiknas
      Surat Dirjen Dikti tentang Penyalahgunaan Kewenangan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta: SIU International University tidak sah (illegal) dan tidak dibenarkan menyelenggarakan pendidikan tinggi.
      Surat Dirjen Dikti : Klarifikasi terhadap pemberitaan di GATRA edisi 20 Desember 2003 kepada Rektor Universitas Mercu Buana dan Rektor Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
      Surat Dirjen Dikti tentang citra perguruan tinggi negeri dan BHMN yang terganggu akibat adanya pemberitaan media cetak yang mengarah kepada komersialisasi PTN dan BHMN
      Surat Dirjen Dikti tentang Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 017/U/2003 tanggal 7 Februari 2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun ajaran 2002/2003 dan ketentuan mengenai penerimaan mahasiswa baru.
      Surat Dirjen Dikti tentang penawaran pendidikan tinggi melalui iklan
      Surat Dirjen Dikti tentang Keteladanan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) sehubungan dengan perselisihan dan pertikaian antara pihak pimpinan PTS dengan pihak Yayasan secara berkepanjangan sehingga menurunkan kredibilitas PTS tersebut
      Surat Dirjen Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru
      Surat Dirjen Dikti tentang kerjasama Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
      Surat Dirjen Dikti tentang Pas photo berjilbab/berkerudung
      Surat Dirjen Dikti tentang  Penghentian seluruh kegiatan dengan Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT)
      Surat Dirjen Dikti tentang  Tata krama dan kepatutan dalam hal penerimaan mahasiswa baru
      Surat Dirjen Dikti tentang kesediaan PTN dan PT-BHMN untuk menerima calon mahasiswa pascasarjana yang mendapat beasiswa pemerintah Indonesia
      Surat Dirjen Dikti mekanisme penerimaan mahasiswa baru di PTN
      Surat Dirjen Dikti tentang kelas jauh oleh UGM, Unpad dan ITB
      Surat Dirjen Dikti tentang lembaga penjual gelar.
      Surat Dirjen Dikti kepada pimpinan PTN mengenai daya tampung PTN
      Surat Dirjen Dikti tentang pernyataan Rektor ITB di Kompas dan Media Indonesia
      Surat Dirjen Dikti tentang pemberitaan di media massa tentang pembukaan program studi di Universitas Jenderal Soedirman yang belum mempunyai ijin
      Surat Dirjen Dikti tentang ketentuan penerimaan mahasiswa asing di PTN
      Surat Dirjen Dikti Persyaratan menulis artikel di Jurnal Ilmiah Terakreditasi untuk kenaikan jabatan dosen
      Surat Dirjen Dikti tentang rancangan dokumen "Landasan Implementasi Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum Milik Negara"
      Surat Dirjen Dikti tentang Kesepakatan para pimpinan PTN untuk tetap menggunakan pola UMPTN
      Surat Dirjen Dikti tentang Evaluasi Status program studi yang telah habis masa berlakunya
      Surat Dirjen Dikti tentang Akuntabilitas Perguruan Tinggi Negeri
      Surat Dirjen Dikti tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
      Surat Dirjen Dikti tentang Rekomendasi Pendirian Akademi Bidang Kesehatan yang diselenggarakan masyarakat.
      Pengelolaan Sistem dan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Bidang Kedokteran
      Surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Sept 2000 tentang Penyelenggaraan Kelas Jauh   format  word97;
      Pembukaan program studi baru dan pendirian perguruan tinggi baru format word97
      Surat Dirjen Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru sebelum pelaksanaan Ebtanas SMU/SMK
      Surat Dirjen Dikti mengenai pencegahan plagiat
Untuk dapat memenuhi norma kewajaran proses pembelajaran di perguruan tinggi, maka perlu ada pedoman beban kerja seseorang dosen yang melakukan tugasnya secara penuh waktu (sesuai lampiran surat ini).
      Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Guru Besar
      Loncat jabatan fungsional Dosen ke Guru Besar Madya
      Surat Sesjen Depdiknas tentang Program Analisis Jabatan Tahun 2002
      Pengumuman Mahasiswa Asing yang akan Belajar di Indonesia dan Pengurusan Visa
      Beasiswa di Perguruan Tinggi
      Pemanfaatan lahan tidur
      Bantuan beasiswa mahasiswa PTN dan PTS
      Persyaratan Penilaian Ijazah Luar Negeri



      Pedoman Pengajuan Usulan Akreditasi Jurnal Ilmiah
      Pedoman umum pemberian beasiswa dan kredit bantuan bagi mahasiswa tidak mampu
      Jurnal ilmiah yang telah terakreditasi
      Dokumen sekuriti instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang harus dicetak Perum Peruri
      Somasi Bupati Kebumen pernyataan tidak puas terhadap penyelenggaraan pendidikan "kelas jauh"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar